Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY belum menentukan pembatasan kuota pengemudi taksi berbasis aplikasi yang boleh beroperasi seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.180/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan kuota pengemudi taksi online akan ditentukan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nanti. Pihaknya masih melihat animo pengemudi taksi online untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan kir sampai April nanti.
Dari kuota bantuan pembuatan SIM A umum dan kir dari Kementerian Perhubungan sebanyak 496, hingga kemarin baru 84 orang yang daftar. "April nanti kuota baru bisa ditentukan," kata Sigit, saat ditemui di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpras) Polresta Jogja, Minggu (11/3/2018).
Baca juga : Kebanyakan Driver, Bisnis Taksi Online Tak Lagi Moncer
Menurut Sigit, jika yang mengajukan permohonan pembuatan SIM A umum dan kir baru pengemudi taksi online melebihi 496, maka tidak menutup kemungkinan kuota itu bisa bertambah. Namun pihaknya masih perlu membicarakannya dengan beberapa pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan batas waktu mengurus SIM A umum bagi pengemudi taksi online selama satu bulan. Bahkan April nanti bakal ada penindakan bagi pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A umum.
Sigit mengaku siap menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan Menteri Perhubungan, "April penindakan saya harus mengikuti," kata Sigit.