Kulonprogo baru menerbitkan 32 hak atas kekayaan intelektual
Harianjogja.com, KULONPROGO- Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) menjadi legalitas penting bagi suatu produk dalam menghadapi era pasar bebas di tahun 2016 mendatang. Namun, ironisnya sebagian besar sektor industri maupun perdagangan di Kulonprogo belum banyak yang mengantongi HAKI.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kasi Data dan Informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kulonprogo Niken Lestari mengungkapkan, dari sekian banyak usaha di sektor perdagangan dan industri baru 32 sertifikat HAKI yang dapat dikeluarkan. Niken mengakui, adanya kendala tersendiri dalam pengurusan sertifikasi tersebut.
"Baru 32 sertifikat yang bisa diterbitkan. Memang tidak mudah untuk mendapatkan itu," ujar Niken ditemui pekan lalu.
Niken memaparkan, ada beberapa kategori yang dapat diurus pemilik usaha untuk mendapatkan HAKI. Di antaranya merek dagang, hak paten, desain grafis dan desain industri. Dalam satu produk bisa meliputi beberapa hal tersebut. Misalnya batik, pemilik usaha bisa mematenkan desain grafis, merek dagang dan desain industrinya.
"Jadi tidak menutup kemungkinan, satu produk bisa mendapatkan beberapa sertifikasi," jelas Niken.
Kabupaten ini memiliki berbagai potensi produk dan telah memiliki pasar yang luas. Selain batik, kerajinan serat alam juga menjadi produk ikonik yang dimiliki Bumi Menoreh ini.