regional
Langganan

Kudus Anggarkan Rp50 M untuk Tunjangan Guru Swasta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Kamis, 24 Oktober 2019 - 02:20 WIB

ESPOS.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris membacakan jawaban Bupati Kudus pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung Dewan Kabupaten Kudus, Rabu (23/10/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan anggaran tunjangan guru swasta pada APBD 2020 senilai Rp50 miliar. Penerimanya bakal diverifikasi ulang untuk disesuaikan dengan pengalaman mengajar, jam mengajar, serta jumlah peserta didiknya.

"Anggaran untuk tunjangan guru swasta diusulkan antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Saat ini tentunya masih dalam kajian," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris seusai Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Gedung Dewan Kudus, Rabu (23/10/2019).

Advertisement

Ia mengakui pemberian tunjangan nantinya memang lebih ketat karena sesuai masukan dari BPK harus ada prinsip keadilan. Misalnya, jika guru yang mengajarnya hanya dua atau tiga jam, maka tentu saja nilai tunjangannya berbeda dengan guru yang mengajar lebih lama.

Apabila mengajarnya hanya dalam waktu satu jam, kata Sam'ani, tunjangan yang diterima tentunya tidak lagi Rp1 juta, melainkan antara Rp200.000 hingga Rp300.000-an. Terkait dengan hal itu, kata dia, penerimanya akan dilakukan verifikasi dan validasi, akan dicek mulai dari masa kerja, jam mengajar, dan jumlah murid.

Verifikasi dan validasi penerimanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus serta Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kudus. Ketentuan mengenai pemberian anggaran tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Kudus.

Advertisement

Pengetatan bantuan tunjangan guru tersebut karena Pemkab Kudus harus memenuhi belanja wajib, seperti alokasi belanja pendidikan 20%, belanja kesehatan 10%, belanja infrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana desa 10% dari DTU. Apabila tidak melaksanakan kewajiban alokasi belanja, maka Pemkab Kudus bisa terancam sanksi pengurangan transfer dana alokasi umum (DAU).

Terkait dengan uang kesejahteraan guru TPQ, madrasah diniah, dan pendidikan keagamaan lainnya yang realisasinya belum cair hingga dua bulan terakhir, kata dia, anggarannya untuk guru Madin sudah cair, sedangkan untuk guru TPQ menunggu pengajuan pencairan dari Badko TPQ kabupaten. "Pemutakhiran data guru selalu dilakukan saat pengajuan pencairan sehingga guru yang sudah tidak aktif tidak masuk dalam pengajuan pencairan," ujarnya.

Sejumlah fraksi DPRD Kudus yang menanyakan soal tunjangan kesejahteraan guru swasta tersebut, kata dia, juga sudah diberikan penjelasan. Pemkab Kudus mengalokasikan pemberian tunjangan untuk belasan ribu guru swasta hingga Rp127 miliar karena masing-masing guru tanpa memandang masa kerja maupun jam mengajar mendapatkan tunjangan Rp1 juta per orang.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif