Esposin, UNGARAN – Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu mobil angkutan umum, satu mobil pribadi, dan satu motor terjadi di Jalan Raya Semarang – Solo tepatnya di Dusun Sejambu, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), begini kronologinya.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (15/12/2023) sore sekitar pukul 16.02 WIB itu menyebabkan dua orang tewas.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menyebut, dua orang yang tewas itu adalah pengemudi mobil berinisial S,36, warga Sumedang dan pengendara sepeda motor berinisial, SK, warga Kabupaten Semarang.
“Saat ini pengemudi angkutan umum yang terlibat dalam kejadian ini dan sempat melarikan diri, sudah dapat diamankan personel Sat Lantas Polres Semarang,” terang Kapolres, Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan kecelakaan itu bermula saat kendaraan mobil merk Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S, 36, dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK, 52, berjalan dari Jalan Pelita Dusun Sejambu dan hendak menyebrang ke arah Kota salatiga.
“Saat menyebrang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan tersebut,” ungkap Kasat Lantas.
Setelah kejadian, pengemudi kendaraan angkutan umum yang menabrak sempat melarikan diri. Namun pihaknya fokus untuk melakukan evakuasi korban maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Setelah melakukan evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat, kata AKP Arpan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sopir.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi angkutan umum yang sempat menghilang saat kejadian berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang,” beber AKP Arpan.
Diketahui, pengemudi angkot itu berinisial EZ, 37, warga Kabupaten Semarang. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Lantas mengimbau kepada pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang, untuk lebih berhati-hati dan menaati aturan berlalu lintas. Salah satunya perihal batas kecepatan di jalan raya.
“Serta menjadi pedoman bagi pengemudi pengguna jalan, untuk saling toleransi dalam berlalu lintas. Sehingga meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya,” kata AKP Arpan.