Kriminalitas Sleman yang terjadi akhir Oktober lalu terungkap.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY menangkap pelaku pembakaran sepeda motor Mio GT bernomor polisi AB 2104 IN di Liquid Resto, Jl. Magelang Km. 4,5 No. 158, Mlati Sleman yang terjadi pada Rabu (26/11/2016) pukul 20.30 WIB. Pelaku merupakan purnawirawan TNI, Pembantu Letnan Dua (Pelda) di Magelang, Jawa Tengah berinisial SYN.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
(Baca Juga : BOM MOLOTOV SLEMAN : Kapolda Yakin Segera Tangkap Pelaku Peledakan di Liquid)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Frans Tjahyono mengatakan sejak menerima laporan kasus ini Senin (31/11/2016), pihaknya terus melakukan pemeriksaan dengan memeriksa saksi di lokasi dan sejumlah temuan barang bukti.
"Pelaku melakukan teror dengan cara membakar sepeda motor dengan menggunakan botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi bensin dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor yang dihubungkan menggunakan kabel yang dikaitkan timer mesin jam dinding dengan arus listrik menggunakan aki sepeda motor tersebut," terang dia dalam jumpa pers di Polda DIY, Kamis (3/11/2016).
Pelaku dikenakan pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan dengan UU RI No. 15tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tersangka terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal seumur hidup.
"Sampai saat ini [kami] baru sebatas menemukan pelaku, karena proses masih akan dikembangkan dan didalami tentunya terhadap seseorang yang diasumsikan sebagai penyuruh," terangnya.
Pihaknya, tegas dia, segara menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara pasti.
"Semua ini menjadi bukti Polda menindak serius dalam menyelesaikan kasus dan penangkapan pada pelaku," tandas dia.