Kanalsemarang.com, SEMARANG—Polisi menangkap Lauw Kong Nam,50, warga Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kasus pencurian yang dilakukan terhadap temannya sendiri di Semarang, Jawa Tengah.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Juara Silalahi di Semarang, Senin (13/10/2014), mengatakan, pelaku ditangkap ketika berusaha kabur ke Jepara dengan membawa sepeda motor korban.
Tersangka Lauw Kong Nam menggasak sepeda motor serta enam gram perhiasan milik Kostianawati,31, warga Majapahit, Pandean lamper, Gayamsari, Semarang.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang dari Jakarta ke rumah korban yang tidak lain temannya.
"Datang ke rumah korban, ternyata dalam keadaan kosong," katanya seperti dikutip Antara.
Dengan menggunakan obeng, pelaku membobol rumah korban dan mengambil sepeda motor serta enam gram perhiasan.
Perhiasan yang dicuri tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp700.000 di daerah Kranggan, Semarang.
Kemudian pelaku pergi ke Jepara untuk menemui kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor curian itu.
Berdasarkan penelusuran polisi, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya tersangkut dalam kasus pecah kaca mobil.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang potong kaca di Jakarta tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.