Harianjogja.com, SLEMAN-Pelajar pencuri sepeda motor yang ditangkap Petugas Reskrim Polsek Prambanan Sleman diketahui membawa pil koplo jenis Trihexyphenydyl.
Dua pelaku curanmor tersebut adalah Tri Kristanto, 20 warga Trukan, Cudan, Desa Sumberharjo, Prambanan Sleman dan BPP, 15, seorang pelajar asal Purwamartani, Kalasan, Sleman.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Sedang seorang pelaku yang bertindak sebagai penadah hasil curanmor yakni AWA, 18 asal Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Kapolsek Prambanan Kompol Chundory mengatakan dalam penangkapan jaringan curanmor remaja itu pihaknya turut mengamankan tas berwarna hitam berisi 50 butir pil Trihexyphenydyl 2 miligram.
Tersangka tidak bisa menunjukkan resep dari kepemilikan pil berbahaya itu. “Pilnya itu kami sita dari tersangka Tri Kristanto,” kata Chundory, Minggu (5/1/2014).
Trihexyphenydyl lebih dikenal dengan pil trihex, yang biasa dipakai alternatif para pengguna narkoba terutama yang sudah kecanduan. Bahkan karena susahnya mendapatkan narkoba akhir-akhir ini, para pecandu beralih pada pil jenis ini.
Penjualan dan pembelian trihex harus melalui resep dokter. Penjual dan pembeli bisa terkena sanksi Undang-undang Kesehatan jika memperjualbelikan secara ilegal.
Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut komplotan remaja itu. Pembawa trihex tersebut bisa dikenakan pasal berlapis selain pencurian juga penyalahgunaan obat terlarang. Soal keterkaitan dengan jual beli narkoba, polisi hingga kini masih mendalami.