by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 7 Juni 2017 - 19:55 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Duo pencuri dengan target rumah kos-kosan diamankan beserta barang bukti berupa sekantong plastik besar beragam kunci cadangan. Tersangka menyasar gawai dan barang elektronik berupa laptop dan kamera digital milik penghuni kos-kosan.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui dilakukan di 2 lokasi yakni di Pringgodani dan Karangwuni, keduanya di Caturtunggal. AKBP Burkan Rudy Satria, Kapolres Sleman mengatakan modus pencurian dilakukan dengan menyasar rumah kos yang dirasa kosong.
“Kemudian membongkar pintu dan jendela menggunakan obeng,” terangnya pada Rabu (7/6/2017).
Pelaku terdiri dari 2 orang yakni SHD,35, yang bertugas mengambil barang-barang dan AP,29 yang merusak kunci gembok kamar. Pelaku beraksi ketika malam hari dengan melihat-lihat lingkungan yang dirasa sepi.
Ikut disita bersama penangkapannya ialah barang bukti berupa 1 buah kamera digital senilai Rp14 juta, 1 obeng berukuran 20cm, 14 laptop, 1 ransel berwana hitam, 1 kardus laptop dan 1 sepeda motor dengan nomor polisi AD 2169 W yang digunakan ketika beraksi.
Pelaku merupakan warga Bengkulu dan Oku Sumsel yang juga tinggal di kos-kosan di daerah Gamping, Sleman. Menurut pengakuan tersangka, aksi ini baru pertama kali dilakukan dengan latar belakang ekonomi.
Laptop yang berhasil digasak ini memang kemudian dijual bebas salah satunya dengan sistem online. Untuk setiap laptop dihargai kisaran Rp2 juta per unit di Jogja dan luar daerah.
Meski demikian, AKBP Burkan menerangkan jika kemungkinan aksi ini sudah dilakukan cukup lama. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, Karena banyaknya jumlah laptop yang berhasil disita.