Harianjogja.com, SLEMAN-- Pemkab Sleman saat ini mengkaji penarikan retribusi untuk pengabuan atau kremasi mayat di tempat pemakaman umum (TPU) Prambanan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketua Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, saat ini di TPU Madurejo Prambanan sudah tersedia dua tempat kremasi. Sayangnya, Perda terkait layanan pemakaman tersebut belum mengatur biaya kremasi. "Makanya perlu segera ditetapkan tarif retribusinya. Ini masih dikaji," katanya Senin (20/11/2017).
Hal senada disampaikan Anggota Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Hendrawan. Menurutnya, penetapan tarif retribusi untuk fasilitas tersebut baru dibahas. "Tetapi pada prinsipnya karena pemakaman termasuk pelayanan umum maka Pemkab mestinya tidak boleh menarik retribusi melebihi dari biaya yang dikeluarkan," ujar politisi PKS ini.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TPU Sleman Hardono menyatakan, aturan mengenai tarif kremasi tersebut hanya menambah retribusi pengabuan mayat. Hal ini terkait mulai beroperasinya layanan kremasi di TPU Madurejo. Pihaknya juga belum mengetahui berapa retribusi yang akan diterapkan.