Kredit fiktif Bank Jateng terus diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejati kini menahan seorang pejabat BPPT Kota Semarang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif tersebut
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jateng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Selasa (13/1/2015), mengatakan tersangka Hartuti ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.
Tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.
"Ditahan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," tegasnya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan tersangka merupakan orang yang seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang pembiayaannya dilakukan oleh Bank Jateng.
"Tersangka ini merupakan salah satu orang yang turut menandatangani surat perintah mulai kerja dari proyek-proyek dengan mencatut sejumlah satuan kerja," ungkapnya.
Tersangka menggunakan SPMK dan surat perintah pembayaran fiktif untuk mencairkan dana di Bank Jateng.
Penahanan tersangka yang tersangkut dalam tindak pidana yang terjadi pada tahun 2011 ini, merupakan pengembangan dari perkara yang sudah diselidiki sebelumnya.
Kejaksaan mejerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.