Harianjogja.com, BANTUL- DPRD Bantul mendorong penggunaan kios pedagang pasar sebagai salah satu aset yang dapat diagunkan ke bank. Kebijakan itu diyakini dapat memudahkan pedagang mengakses pinjaman modal usaha ke perbankan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Usulan penggunaan kios sebagai agunan tersebut rencananya akan diakomodasi dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasar tradisional.
“Revisi Perda sudah masuk prolegda [program legislasi daerah],” terang Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya, Rabu (18/5/2016). Sesuai jadwal, pembahasan revisi Perda dimulai triwulan ketiga tahun ini.
Selama ini kata dia, pedagang pasar kesulitan mengakses pinjaman ke bank lantaran tidak adanya agunan. Kebijakan mengenai kios sebagai agunan tersebut menurut Setiya dapat digunakan saat pedagang mengakses kredit ke bank milik daerah.
Teknisnya, pedagang menyertakan kartu kepemilikan kios (girik pasar) dalam dokumen pengajuan kredit.
“Selama ini kartu kepemilikan kios belum dapat digunakan sebagai agunan bank. Makanya Perda akan kami sesuaikan,” lanjutnya lagi.
Harapannya kata dia, kemudahan akses modal bagi pedagang turut meningkatkan kesejahteraan mereka. Di Bantul, tercatat sebanyak 12.500 pedagang pasar yang ditargetkan meningkat kesejahteraannya.