Harianjogja.com, JOGJA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi santai permintaan DPRD DIY untuk mengumumkan paugeran sebagaimana amanat UUK pasal 43. Dia mengatakan dirinya tak masalah bila diminta mengumumkan paugeran Kasultanan Jogja.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Sultan mengatakan selama ini pihaknya sudah melakukan pembaruan paugeran melalui pernyataan yang disampaikannya dalam setiap sabda yang dilakukan. Berbeda dengan peraturan, paugeran merupakan hukum kasultanan yang keluar dari sabda raja dan menjadi hak raja.
"Paugeran itu pengganti undang-undang apa yang diucapkan itu paugeran, kalau ditulis itu peraturan," tegas Sultan, Selasa (25/4/2016).
Meskipun memastikan siap mengumumkannya, Sultan masih belum mau mengatakan kapan paugeran akan diumumkan. Teknis penyampaiannya pun belum dipastikan.
"Kalau aspek teknis itu nanti takon penghagengnya. Kapan dilakukan itu nanti, ojo ndas-ndasi," kata dia.
Permintaan untuk mengumumkan paugeran itu disampaikan di tengah pembacaan Pandangan Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna Penetapan Wakil Gubernur DIY.
Ketua Fraksi PAN Suharwanta mengatakan berdasarkan pasal 43 UU nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Gubernur dan Wakil Gubernur harus melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Selanjutnya hasil penyempurnaan itu harus diumumkan kepada masyarakat.
"Tentu yang dimaksud adalah Paugeran yang selama ini di tunggu-tunggu untuk di umumkan kepada masyarakat," tegas Suharwanta.
Hal itu menurutnya harus dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur karena masyarakat telah sukarela menyerahkan sebagian hak politiknya untuk memilih dan dipilih sebagai gubernur/wakil gubernur kepada pihak Kasultanan dan Kadipaten. Pengumuman itu pun dinilainya dapat menjamin keberlangsungan dan kepastian pemerintahan DIY.
"Ini momen yang tepat, apalagi sedang bertepatan dengan momentum pergantian wakil gubernur DIY," imbuh dia.