BANTUL—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul berupaya menjadikan Kabupaten Bantul sebagai pilot project kampanye berkonsep ramah lingkungan. Upaya tersebut tidak lepas dari imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal kampanye yang berkualitas.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Pemasangan alat peraga kampanye, seperti spanduk, bendera, dan pamflet, diharapkan tidak merusak lingkungan,” kata Ketua KPUD Bantul, Budi Wiryawan dalam sosialisasi peraturan KPU No.1/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu 2014 di kantor KPUD Bantul, Rabu (6/2/2013).
Bentuk kampanye yang dinilai tidak ramah lingkungan lingkungan biasa terlihat dari pemasangan alat peraga pada pohon perindang jalan hingga aksi arak-arakan motor dengan knalpot modifikasi yang memekakkan telinga.
Demi mewujudkan pelaksanaan kampanye yang berkualitas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kini diberi kewenangan untuk mengeksekusi bermacam pelanggaran yang dilakukan partai politik dalam menggalang suara.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bantul, Nur Huri Mustofa, kewenangan penuh selaku eksekutor yang diberikan kepada panwas itu dinilai lebih efektif karena tidak perlu melalui proses panjang untuk penindakan.
“Panwas juga bekerjasama dengan Pemkab Bantul, di antaranya Satpol PP siap menindak berbagai pelanggaran atribut kampanye,” tegas Huri.