Esposin, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), memastikan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur telah merampungkan perbaikan berkas pendaftaran. Adapun dalam memperbaiki dokumen pendaftaran itu, masing-masing perwakilan menyerahkan kekurangan berkas seperti surat pemberhentian atau pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, M. Machruz, kepada Esposin, Senin (9/9/2024) malam. Ia mengatakan seluruh berkas pendaftaran telah disampaikan kedua bakaal paslon ke kantor KPU Jateng dengan mengunggahnya melalui aplikasi Silon pada Minggu (8/9/2024).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Berkas-berkas pendaftaran milik dua pasangan calon gubernur sudah disampaikan. Kemudian ini kami akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memastikan persyaratan terpenuhi semua,” kata Machruz.
Lebih lanjut, Machruz menuturkan, dalam memperbaiki dokumen pendaftaran, masing-masing perwakilan cagub menyerahkan kekurangan berkas. Di antaranya ada surat pemberhentian atau pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
Seperti cagub yang diusung KIM Plus, Komjen Pol. Ahmad Luthfi, berkas tambahan yang diserahkan berupa surat pemberhentian sebagai Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) dan wakilnya, Taj Yasin Maemoen alias Gus Yasin sebagai anggota DPD terpilih perwajilan Jateng. Sedangkan calon wakil gubernur yang diusung PDIP, Hendrar Prihadi juga telah menyerahkan surat pengunduran diri dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ke KPU Jateng.
“Dari kelengkapan dokumen berkas yang diserahkan setiap perwakilan calon sudah sesuai yang diminta dalam persyaratan. Dan sesuai tidaknya, nanti menunggu penelitian dan pengecekan, akan kita sampaikan di tanggal 14 September,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan untuk soal penyerahan daftar harta kekayaan, setiap calon sudah melampirkan dalam dokumen saat awal pendaftaran ke KPU. Namun, untuk penelitian lanjutan mengenai apakah ada kenaikan harta dan sebagainya menjadi kewenangan KPK.
Kemudian setelah proses perbaikan berkas, tahapan berikutnya KPU Jateng akan mengerjakan penelitian dokumen kembali sampai 14 September 2024 nanti. Selama masa penelitian, KPU Jateng juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai kehadiran dua Paslon gubernur yang sedang berkontestasi.
“Nantinya sampai tanggal 14 kami akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelahnya baru tanggal 24 September kami melaksanakan deklarasi penetapan jadwal kampanye Pilkada di 35 kabupaten/kota,” kata Handi.