Esposin, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), memastikan tak ada bakal calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan yang maju dalam kontestasi pilkada 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).
Sebelumnya ada dua calon independen atau perseorangan di dua daerah di Jateng yang berpotensi maju pada Pilkada Serentak 2024. Calon independen itu ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
Promosi Kick Off Semarak HUT ke-129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang
Kendati demikian, setelah melalui tahapan verifikasi faktual (verfak) dua calon independen itu dinyatakan gagal. Dengan demikian, pilkada 2024 di Jateng pun dipastikan tidak akan diikuti calon dari jalur independen atau perseorangan.
“[Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal] dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum dukungan dan persebaran sebagaimana dipersyaratkan. Sehingga tak ada calon independen di Pilkada Jateng 2024 ini,” kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono kepada Espos.id, Selasa (20/8/2024).
Sekadar informasi, awalnya ada empat daerah di Jateng yang menyerahkan berkas calon perseorangan atau independen untuk Pilkada serentak 2024. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Brebes, dan Cilacap.
Masing-masing keempat daerah itu, syarat atau berkas yang harus dipenuhi untuk calon bupati atau wakil bupati di Pilkada Sukoharjo 2024 melalui jalur perseorangan, calon harus mengantongi dukungan 50.894 suara yang tersebar di 12 kecamatan. Sementara untuk maju dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Tegal, calon haarus mengantongi 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 80.000 suara.
Sedangkan untuk calon perseorangan Pilkada Brebes 2024, kandidat wajib mengantongi 98.262 suara yang tersebar di 9 kecamatan. Sementara calon Bupati Cilacap dari jalur perseorangan wajib mengantongi 97.918 suara dukungan yang tersebar di 13 kecamatan.
Meski demikian, dari empat daerah yang mengajukan bakal calon perseorangan itu, hanya dua yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lanjut ditahapan verifikasi faktual. Kedua daerah itu yakni Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.