Jika memang ada pihak yang tidak puas, dan mengajukan semisal gugatan ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN), KPU siap menerima konsekuensinya.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Itu hak konstitusi peserta, silakan saja mengadukan ke pengadilan. Keputusan tidak dapat diganggu, kecuali ada putusan yang lebih tinggi seperti dari PTUN," kata Siti, Jumat (1/11/2013).
Ia mengatakan KPU hanya menerima hasil seleksi dari tim seleksi yang menyebutkan ada 10 nama peserta terbaik. Dari jumlah ini kemudian dipilih lima orang untuk menjadi anggota KPU Kulon Progo.
"Sebelum dilantik ada uji kelayakan, tetapi karena tidak ada masukan, makanya dilanjutkan dengan pelantikan," katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Pemkab Kulonprogo Gimo mengatakan Budi Priyono yang menjadi anggota KPU Kulonprogo masih aktif menjadi Kades Depok Kecamatan Panjatan.
Menurut dia, yang bersangkutan mulai menjabat Kades Depok pada 29 Desember 2007, hingga masa jabatan 29 Desember 2013.
Sebelumnya, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Biasmara, melaporkan proses seleksi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena dinilai cacat hukum.
"Pada Kamis, 31 Oktober kami melaporkan proses seleksi calon anggota legislatif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta melalui pos. Yang dilaporkan ke DKPP yakni pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya anggota KPU Kulonprogo yang masih aktif menjadi Kepala Desa Depok," kata Biasmara, Jumat (1/11/2013).
Ia mengatakan laporan tersebut karena putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yang meloloskan anggota KPU Kulonprogo Budi Priyanto, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panjatan, yang masih aktif. (JIBI/Harian Jogja/Antara)