Esposin, KUDUS -- Modus rokok sampel jadi cara terbaru produsen rokok ilegal alias tanpa cukai untuk mengelabui aparat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2021.
"Rokok ilegal berkedok rokok sampel itu, diungkap di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4/2021), dengan mengamankan minibus beserta pelakunya berinisial N, 62, yang mengangkut rokok sebanyak 320.000 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, seperti dikutip Antara.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ia memperkirakan nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut senilai Rp326,47 juta dengan total potensi kerugian negara senilai Rp214,55 juta. Adapun modus yang dilakulah oleh pelaku, dengan menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan not for sale (tidak untuk dijual) sebagai rokok sampel.
Baca juga : 120.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita KPPBC Kudus
Ia menegaskan, semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai. Atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diteliti lebih lanjut.
Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal itu.