Esposin, JOGJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif bernama Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida. Saat ini, Dedi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dedi yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir Maret 2023.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
KPK menetapkan Dedi buntut penyidikan lanjutan setelah fakta-fakta persidangan korupsi Stadion Mandala Krida dengan terdakwa Heri Sukamto, Edy Wahyudi, dan Sugiharto terkuak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada pertengahan Maret lalu.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungannya. Pihaknya akan segera menonaktifkan Dedi dari statusnya sebagai ASN.
“Statusnya masih ASN aktif tapi kami sedang koordinasi dengan BKD DIY untuk menonaktifkannya,” jelasnya, Kamis (6/4/2023).
Anna menyebut pemeriksaan KPK terhadap kasus korupsi yang menjerat Dedi langsung dilakukan tanpa melewati Dinas PUPESDM DIY. “Pemeriksaan, surat, dan lainnya langsung ke yang bersangkutan,” katanya.
Langkah KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Stadion Mandala Krida, jelas Anna, didukungnya secara penuh.
“Proses hukum yang ada tentu dijalankan dengan baik dan kami dukung,” ujarnya.
Tiga terdakwa lain korupsi Stadion Mandala Krida sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Selain menjerat ASN, terdakwa kasus korupsi Sughiarto, yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sementara terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar.