Esposin, SEMARANG -- Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga kini masih menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini menyusul belum diumumkannya nama-nama tersangka yang terjerat kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita, yang sebelumnya santer diberitakan menjadi tersangka pun hingga kini masih bertugas seperti biasa. Mbak Ita bahkan terlihat menghadiri acara pelantikan anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (14/8/2024).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Perempuan yang digadang-gadang maju Kembali sebagai calon wali kota dari PDIP pada Pilwalkot Semarang 2024 itu juga menyampaikan harapannya kepada para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
"Harapannya tentu kepada anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 bisa beriring sejalan lagi dan lebih ditingkatkan. Sekarang ini sudah baik, bagaimana bisa berkolaborasi demi kepentingan masyarakat semua," ujar Mbak Ita saat ditanya awak media yang hadir dalam acara itu, Rabu.
Namun, Ita memilih bungkam saat awak media menanyakan perihal kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang turut menyeret namanya. Ia pergi meninggalkan awak media dengan penjagaan ketat para ajudan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini sempat menyita perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk ruang kerja Wali Kota Semarang.
Tak hanya itu, KPK juga sempat menggeledah rumah pribadi Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang. Bahkan sempat terdengar kabar KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, di mana dua di antaranya adalah Wali Kota Semarang dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Pemeriksaan
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam kasus itu. Meskipun diakui KPK bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang terkait kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, awal Agustus lalu.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiaarto, membenarkan terkait pemanggilan Mbak Ita, awal Agustus lalu. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan nama empat tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu akan diumumkan ke publik.
“Tidak ada hambatan [penyelidikan kasus]. Memang berdasarkan kebijakan lembaga saat ini, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan," tulis Tessa melalui aplikasi perpesanan kepada Esposin, Rabu.
Tessa berdalih saat ini KPK masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu. Ia juga tidak bisa memastikan apakah akan melakukan pemanggilan lagi kepada empat tersangka. Namun, ia memastikan keempat tersangka sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
“Semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di KPK, harus mendapat pemberitahuan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka melalui SPDP. Itu sesuai Undang-Undang (UU)," ujarnya.