Semarangpos.com, PEKALONGAN — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, segera melakukan evaluasi terhadap pengajuan perpanjangan izin radio-radio swasta di wilayah ini.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro di Pekalongan, Jumat (17/3/2017), mengatakan kegiatan evaluasi ini sebagai upaya untuk mengetahui eksistensi stasiun-stasiun radio di Jateng. Apakah stasiun-stasiun radio itu masih layak beroperasional atau tidak.
"Adapun aspek terpenting lainnya adalah mengenai sehat atau tidaknya bisnis radio yang dijalankan serta menguntungkan atau tidak. Jika dalam pelaksanaanya sudah tidak sehat serta tidak menguntungkan, dipastikan radio tersebut sudah tidak layak siar lagi," katanya .
Ia mengatakan KPID akan lebih fokus mengawasi pada lembaga penyiaran di daerah sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan beredarnya siaran radio yang tidak didengar atau menyalahi aturan. "Oleh karena, kami akan menyiapkan waktu kerja 70% untuk mengawasi lembaga penyiaran lokal dan 30% lainnya memonitoring lembaga yang ada di pusat," katanya.
Menurut dia, KPID akan memastikan waktu kerja semuanya dapat berjalan normal dan tidak sebaliknya justru lebih fokus pada lembaga penyiaran berjejaringan nasional yang akhirnya mengabaikan lembaga lokal. "Di Jateng, jumlah lembaga penyiaran lokal resmi dan berizin ada sekitar 300, termasuk radio dan channel TV," katanya.
Ia berharap setelah KPID lebih fokus pada lembaga penyiaran lokal maka lembaga tersebut juga harus mengimbangi dengan kegiatan yang pantas untuk diprioritaskan, baik secara teknis maupun non-teknisnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya