Semarangpos.com, KUDUS — Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhrui, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan tuduhan merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK senilai Rp2,5 miliar terbukti. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersamaan hingga berlanjut sehingga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus yang diketuai Singgih Wahono saat membacakan vonis, Selasa (29/10/2019).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Vonis hukuman tiga tahun enam bulan tersebut juga sesuai dengan tuntutanJPU Kurnia Dewi Makatitta yang dibacakan pada sidang tuntutan sebelumnya. Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dipimpin ketua majelis hakim Singgih Wahono yang didampingi dua hakim anggota, Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedi Ady Saputra.
Seusai membacakan vonis, Singgih mempersilakan kedua terdakwa, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK mempertimbangkan apakah pikir-pikir atau banding. Keduanya, kata dia, mendapatkan kesempatan waktu selama tujuh hari untuk memutuskannya atau melakukan upaya hukum.
Lilik Riyanto yang ditemui wartawan seusai persidangan mengakui masih pikir-pikir. Demikian pula halnya dengan Zamhuri. "Saya belum bisa memutuskan langkah apa selanjutnya karena masih ada kesempatan waktu selama tujuh hari," ujar Lilik.
Terkait dengan tuduhan mengakibatkan kerugian yayasan senilai Rp2,847, kata Lilik, uang tersebut untuk membayar gaji karyawan serta membayar angsuran. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.
Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar. Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.
Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengaku mengalami kerugian Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya