Harian Jogja.com, KULONPROGO—Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates mengajukan banding untuk empat terdakwa kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Wates, M. Arya Rosyid, Rabu (21/9/2013) mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY kepada keempat terdakwa karena dianggap terlampau ringan. Menurut dia, memori banding sudah dikirimkan seminggu setelah vonis.
“Padahal kami menuntut mereka [para terdakwa] cukup tinggi, masing-masing di atas lima tahun. Tapi justru vonis hakim jauh di bawah itu. Karena itulah kami mengajukan banding,” ungkap dia.
Dua terdakwa yakni Heribertus Sambudi dan Suyono yang bertindak selaku makelar tanah divonis masing-masing 1,5 tahun, sementara dua terdakwa lainnya yakni anggota Tim 9 Pengadaan Tanah, Suroso serta Puji Hartono masing-masing satu tahun penjara.
Menurut Arya, pihaknya tidak bisa memastikan kapan putusan banding tersebut akan turun. Namun, jika putusan banding justru memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama, pihaknya tidak sungkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).