Korupsi raskin Bantul akhirnya masuk proses penahanan.
Harianjogja.com, BANTUL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menahan dua tersangka kasus korupsi beras miskin (raskin) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul. Dua tersangka yang diperiksa selama kurang lebih enam bulan lalu ini akhirnya resmi ditahan sejak Kamis (21/7/2016) sore.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Kejari Kabupaten Bantul, Ketut Sumedana mengatakan dasar penangkapan atas tersangka berinisial HS dan SL karena proses penyidikan dan pemberkasan selesai. Bukti yang ada jelas, maka para tersangka segera ditahan.
“Dalam dua minggu lagi kita akan segera limpahkan perkara ini, kemudian karena kedua tersangka sempat tidak koperatif saat awal penyidikan maka segera dilakukan penahanan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan tindak pidana lain lagi,” kata dia, Jumat (22/7/2016).