Madiunpos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pembanguan gedung RSUD dr. Harjono Ponorogo, Prijo Langgeng Tribunoko.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kejari mengaku memiliki sejumlah bukti untuk menjerat mantan Direktur RSUD dr. Harjono itu. Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan setelah Prijo Langgeng Tribunoko divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/10/2016), saat ini Kejari sedang mempersiapkan memori kasasi terkait kasus itu.
“Kami tidak kecewa atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Langgeng. Dalam persidangan hal itu sangat wajar yaitu berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Ponorogo, Selasa (11/10/2016).
Suwandi mengatakan pada saat putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Dia mengaku memiliki materi dan barang bukti yang akan disampaikan dalam materi kasasi.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi tersebut, ia enggan memberi tahu wartawan. “Kami sudah memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat terdakwa di Mahkamah Agung. Tunggu saja kejutannya,” ujar dia.
Suwandi menuturkan jaksa sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan barang bukti yang disampaikan di pengadilan. Tetapi, tetap hakim yang memutuskan vonis terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar tersebut.