regional
Langganan

KORUPSI PEKALONGAN : Direktur RSUD Kraton Dihukum 3 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Kamis, 9 Maret 2017 - 03:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Korupsi pengadaan alat kesehatan membuat Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan dihukum 3 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Teguh Imanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di rumah sakit tersebut.

Advertisement

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/3/2017), tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 4,5 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Meski terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti ikut menikmati kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam perkara itu.

Advertisement

Atas putusan tersebut, Teguh Imanto langsung menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Kasus korupsi yang terjadi pada 2013 tersebut menyeret sejumlah pihak, seperti pejabat RSUD Kraton dan rekanan dalam proyek tersebut. Para pihak yang terlibat itu sendiri juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif