Harian Jogja.com, JOGJA—Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi terakhir dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Dadang Darussalam, menggungkapkan keterangan ahli dari BPK menguatkan dugaan penyidik adanya kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut. Pemeriksaan juga menguatkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti yang diungkapkan Kasi Penuntutan yang juga menjadi salah satu anggota tim penyidik BOK JTT, Abeto Harahap, beberapa waktu lalu hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan ada kerugian negara sekitar Rp413 juta.
"Ya ahli dari BPK juga menguatkan dugaan kerugian negara Rp 413 juta," ujar Dadang, Selasa (27/8/2013).
Hasil ini memperkuat tim penyidik untuk membawa kasus ke persidangan. Tim saat ini sedang merampungkan pemberkasan untuk segera melimpahkannya ke penuntutan.
Dua berkas kasus dengan tersangka mantan Direktur PT JTT Purwanto Johan Riyadi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Mulyadi Hadikusumo secepatnya bisa masuk ke persidangan.
Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY, Purwanta, menambahkan lamanya penyelesaian berkas maupun pelimpahan kasus tergantung penyidik. Jika memang keterangan ahli BPK tersebut sudah dirasakan cukup, penyidik dapat segera melimpahkan berkas ke penuntutan dan persidangan.
Namun jika penyidik masih membutuhkan tambahan untuk melengkapi berkas maka keterangan ahli bukan keterangan akhir.
"Tentunya itu jadi alat bukti yang membantu penyidik dalam penyelesaikan pemberkasan. Untuk waktu pelimpahan lama atau tidaknya tergantung penyidik. Kalau sudah cukup ya bisa langsung kalau masih butuh tambahan alat bukti ya ditambah," ujar dia.