Harianjogja.com, JOGJA - Tersangka dugaan kasus korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT), Mulyadi Hadikusumo mengajukan penangguhan penahanan sementara (pembantaran) dari tahanan untuk dirawat di rumah sakit.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pengajuan pembantaran Mulyadi diajukan penasihat hukumnya sejak Jumat (16/8/2013) yang lalu.
"Kami sudah ajukan Jumat tapi sepertinya baru diproses. Kejati masih meminta kami untuk melengkapi dengan surat rekomendasi dokter lapas. Tapi tadi saya temui dokternya tidak ada," ucap Penasihat Hukum Mulyadi, Romi Habie, Selasa (20/8/2013).
Romi menjelaskan permohonan pembantaran diajukan karena kliennya mengeluhkan sakit di tulang belakang. Selain itu ada rekomendasi dari dokter RS Jakarta tempat pemeriksaan awal Mulyadi yang merekomendasikan adanya perawatan.
"Dokter sana [Jakarta] merekomendasikan radiologi dan rawat inap. Sebab ada gejala kanker tulang. Kalau rujukannya sih di RS Bethesda. Tapi terserah Kejati mau di RS mana," terang dia.
Pembantaran itu, imbuh Romi sangat dibutuhkan. Sebab kliennya sudah tidak dapat maksimal menjalani pemeriksaan sejak pemeriksaan yang dilakukan sebelum Lebaran lalu. Terlebih Mulyadi masih akan menjalani serangkaian proses persidangan.
"Kami sangat berharap dikabulkan. Kalau tidak ya kami tidak tahu kondisinya ke depan. Daripada nanti menghambat saat persidangan," imbuh Romi.