by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 5 Juli 2013 - 11:11 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dikabarkan menahan tersangka Korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja (JTT), Purwanto Johan Riyadi. Mantan Direktur Utama PT JTT bahkan dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan sejak semalam.
Terkait penahanan tersebut, belum ada satupun pejabat kejaksaan yang bisa dikonfirmasi. Namun, Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Jogja, Soleh Joko Sutopo membenarkan adanya tahanan baru titipan dari kejaksaan.
"Ya betul, Pak Purwanto ditahan di rutan sejak semalam. Kami menerima pukul 19.00 WIB Kamis (4/7/2013) di rutan," jawab Soleh kepada Harianregional.com Jumat (5/7/2013).
Sekadar diketahui, persoalan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan BOK Trans Jogja mencuat setelah hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan sejak 2008 silam. Selain BPKP, audit juga dilakukan oleh BPK.
Hasilnya, penyelewengan BOK Trans Jogja yang terjadi sekitar 2008 itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Banyak pihak, bahkan Sultan pun mendorong kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun bergerak. Beberapa saksi diperiksa hingga akhirnya Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.