Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membenarkan penahanan tersangka Korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja (JTT), Purwanto Johan Riyadi. Alasan tersangka ditahan dikawatirkan melarikan diri.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Dadang Darusman membenarkan penahanan mantan Direktur Utama PT JTT itu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Ya, sejak kemarin kami tahan. Sekarang tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Wirogunan," ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Terkait penahanan tersebut, Dadang beralasan bahwa kejaksaan menahan tersangka dengan alasan normatif. "Ya, dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu kewenangan penyidik," terangnya.
Sekadar diketahui, persoalan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan BOK Trans Jogja mencuat setelah hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan sejak 2008 silam. Selain BPKP, audit juga dilakukan oleh BPK.
Hasilnya, penyelewengan BOK Trans Jogja yang terjadi sekitar 2008 itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun bergerak. Beberapa saksi diperiksa hingga akhirnya Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.