Madiunpos.com, MALANG – Dua PNS Kabupaten Malang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit multi guna Bank Jatim cabang Malang sebesar Rp10 miliar. Keduanya berinisial WU pegawai kecamatan dan J PNS Pemkab Malang.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Keduanya berperan membuat dokumen palsu yang seolah olah mengajukan kredit adalah PNS," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jatim, Rabu (10/6/2015).
Penetapan kedua tersangka, kata dia, setelah pihaknya memeriksa 30 orang saksi dari Bank Jatim dan warga sipil.
Anas memastikan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah termasuk dari intern Bank Jatim cabang Malang.
"Kemungkinan tidak berdiri sendiri, kemungkinan ada dari Bank Jatim yang masih kita dalami," ujarnya.
Selain jumlah tersangka, Anas juga tidak menampik jumlah kerugian juga bisa bertambah. "Mungkin bisa lebih karena ini masih terus kita kembangkan," pungkas dia.
Dari pengungkapan kasus ini, selain menahan dua tersangka, polisi juga mengamankan 126 berkas kredit multi guna Bank Jatim, 12 berkas kredit yang sudah lunas serta 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.