Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp76,5 miliar, Senin (17/10/2016) malam.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dia mengakui ruang kerja, rumah dinas, rumah pribadi, hingga rumah anaknya digeledah tim KPK pada Senin. Tim KPK membawa sejumlah dokumen. Baca juga: Ini 5 Lokasi Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Wali Kota Madiun
Namun, saat ditanya mengenai isi dokumen itu, Bambang enggan menjelaskan secara detail kepada wartawan. "Cuma membawa dokumen. Sana tanya KPK saja," kata dia kepada wartawan seusai memberi sambutan di acara Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan LLAJ di Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun, Selasa (18/10/2016).
Saat dimintai tanggapan mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Bambang enggan menjawab dan meminta wartawan untuk tidak tanya mengenai hal itu.
"Saya no coment, jangan bahas itu lah," ujar dia singkat.
Lebih lanjut, Bambang mengaku saat ini kondisi keluarganya baik-baik saja dan menyikapi hal itu secara wajar. "Keluarga tetap santai," ujar dia singkat sambil masuk ke mobil berpelat nomor AE 1 A.