JOGJA-Bupati Sleman Sri Purnomo dicerca banyak pertanyaan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja baik sebagai bupati maupun ketua tiga cabang olahraga (cabor) di Sleman. Pasalnya, dibanding cabor lainnya, tiga cabor asuhan sang bupati menerima dana hibah di atas rata-rata.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Di depan majelis hakim Tipikor yang diketuai Yanto, Sri mengakui selain menjadi Bupati Sleman, dia juga merangkap jabatan sebagai ketua umum untuk tiga cabor.
Masing-masing, Cabor PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Sleman, Drumband dan Panjat Tebing. Bahkan, dana hibah yang dicairkan untuk ketiga cabor tersebut jumlahnya lebih besar dibandingkan cabor lainnya.
Pasalnya, rata-rata ketiga cabor tersebut mendapat kucuran dana hibah minimal Rp400 juta setahun. Untuk PSSI pada 2010 misalnya, mendapat kucuran dana Rp846 juta, Drumband Rp460 juta dan Panjat Tebing total mendapat Rp500 juta.
Jumlah itu belum termasuk dana sebesar Rp3,5 M untuk PSS yang juga dipertanyakan hakim.
“Kok, rata-rata cabor yang anda pimpin dana hibahnya lebih besar dibandingkan cabor lainnya? Apakah karena anda bupati? Siapa yang mengambil dana tersebut?” tanya majelis hakim terkait dana yang dihibahkan untuk tiga cabor tersebut.
Tidak hanya itu, Yanto juga mengkritik rangkap jabatan yang dilakukan Sri padahal dia tidak banyak mengetahui proses teknis dan pengelolaan cabor. Dalam persidangan tersebut, Sri mengaku tidak mengetahui hal teknis lantaran jabatannya sebagai bupati.
“Organisasi jadi kaku kalau saksi double jabatan. KONI mesti sungkan kalau yang pegang cabor adalah Bupati, kalau jumlah dana hibahnya sedikit takut nggak dikasih lagi, jadi sungkan,” kritik Yanto.
Mendapat pertanyaan itu, Sri mengakui bila tidak menguasai secara teknis tentang pembagian dana tersebut. Meski begitu, katanya, seluruh cabor yang dia pimpin menyerahkan laporan tahunan kepada KONI terkait penggunaan dana tersebut.
Sri mengaku hanya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat pengurus harian ketiga cabor tersebut, namun dia membantah bila mengambil atau mencairkan dana tersebut.
Menurutnya, yang mengambil dana tersebut adalah bendahara kecuali untuk Cabor Panjat Tebing yang oleh asisten bendahara bernama Agung SR. Sayangnya, Sri tidak mengenal Agung dan bisa menjawab status kepengurusannya di cabor tersebut.
“Ada LPJ-nya, di DPKAD. Kalau tak ada LPJ tahunan, tak mungkin dana hibah cair. Seluruhnya sudah dilaporkan dan tidak ada masalah. Kami mendapat dana berupa uang, termasuk dana sarana dan prasarana. Tidak ada yang berupa barang. Yang mengambil dana pengurus harian,” jelas Sri.