Korupsi KONI Jogja yang menyeret Ketua Harian dan Bendahara Klub Bola Voli Yuso Putut Marhaento dan Wahyono Haryadi masuk persidangan
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Harian dan Bendahara Klub Bola Voli Yuso Putut Marhaento dan Wahyono Haryadi duduk di meja hijau dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI untuk klub bola voli Yuso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (19/11/2015).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Erma Suharti, keduanya didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan 9 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diliana menilai kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga mengurangi keuangan negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara Rp129,6 juta.
Diuraikannya, KONI Jogja mengajukan permohonan pencairan dana APBD 2011 tahap pertama sebesar Rp400 juta pada Januari 2011. Penyerahan hibah untuk kegiatan pembinaan dan biaya kompetisi dilakukan pada 7 Februari 2011.
Dalam perjanjian hibah, penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang ditindaklanjuti KONI dengan permohonan pencairan dana dari APBD 2011 tahap kedua sebesar Rp250 juta.
"Kedua terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini menyetujui pelaporan dana hibah dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Bambang Sri Wahono mengatakan dakwaan kurang sempurna sebab audit BPK yang pertama pada 2013 telah ditindaklanjuti oleh pengurus, namun tidak disebut oleh jaksa. Ia berniat mengajukan eksepsi.
"Banyak alur yang tidak diungkap jaksa," kata Bambang.