Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam pengadaan benih kedelai 2013 yang diduga ada pemalsuan sertifikat benih.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Kami telah meminta keterangan dari 20 saksi oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Gunungkidul," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen, Selasa (10/9/2013).
Ia mengatakan Kementerian Pertanian memberikan bantuan kepada 500 kelompok petani senilai Rp8 miliar untuk pengadaan kedelai.
Tetapi dalam pelaksanaannya, kedelai yang diberikan kepada petani tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, di mana saat ditaman mati.
Lebih lanjut, ia mengatakan petani yang mendapat bantuan yakni di Kecamatan Playen, Wonosari, Semin, Semanu dan Karangmojo.
"Sampai saat ini, kami belum menetapkan tersangkanya. Kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara," tutur Faried.