Korupsi di Banyumas kembali mencuat. Kejaksaan menangkap Ketua Harian Paguyuban Rakyat Desa (Parade) Nusantara Wilayah Jawa Tengah Eko Tjiptartono, yang sudah ditetapkan sebagai buron selama tiga tahun.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan menangkap Ketua Harian Paguyuban Rakyat Desa (Parade) Nusantara Wilayah Jawa Tengah Eko Tjiptartono, yang sudah ditetapkan sebagai buron selama tiga tahun sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Banyumas.
Eko ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Polres Banyumas di Semarang, Selasa (12/5/2015).
Tersangka kasus korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas senilai Rp6,19 miliar tersebut ditangkap saat berada di sebuah mobil yang terparkir di depan SMAN 1 Semarang.
Tanpa perlawanan, Eko kemudian digelandang ke kantor Kejaksaan tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang untuk menyelesaikan masalah administrasi.
Eko kemudian dibawa ke Banyumas untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan kasus tersangka Eko ini sudah ditangani sejak 2012 lalu.
"Sudah empat kali dipanggil, tetapi tidak pernah datang," katanya seperti dikutip Antara.