Korupsi dana sosial yang melibatkan Sekretaris Golkar Jateng, Iqbal Wibisono kembali disang. Dalam sidang tersebut, Iqbal mengaku sudah mengembalikan uang Rp80 juta yang dipotong dari dan abantuan sosial
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono menyatakan dirinya telah mengembalikan uang Rp80 juta yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan provinsi di Kabupaten Wonosobo, kepada para penerima yang sah.
"Meski hanya menerima Rp60 juta, sebagai pimpinan, saya merasa bertanggung jawab penuh," kata Iqbal saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (14/1/2015).
Pengembalian dana tersebut, kata dia, dilakukan melalui Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Wonosobo yang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi ini.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hastopo, Iqbal juga menyatakan tidak pernah memerintahkan pemotongan bantuan sosial tersebut.
Bahkan, menurut Iqbal, pengembalian uang yang diduga bagian dari hasil korupsi tersebut dilakukan sebelum perkara ini disidik oleh kejaksaan.
"Kasus ini disidik 2011, uang tersebut sudah dikembalikan pada 2010," katanya.
Pemeriksaan terdakwa ini merupakan akhir dari proses pengungkapan materi persidangan. Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, Iqbal Wibisono diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014--2019.