Esposin, NGAWI – Sepekan pasca ditetapkannya Yayan Dwi Murdiyanto seorang ASN Kecamatan Kendal sebagai tersangka kasus rasuah dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi senilai total Rp19,1 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Hari ini, Selasa (10/9/2024), sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ngawi datang ke kejaksaan memenuhi panggilan penyidik Kejari. Meski demikian hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka baru.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sejumlah pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rasuah Dikbud Ngawi 2022 senilai Rp19,1 miliar itu antara lain Kepala Bagian Hukum Pemkab Ngawi dan Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi.
Agenda pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Ngawi, Apriana Kusumaningrum, itu dimaksudkan untuk mengetahui konstruksi hukum penyaluran dana hibah Dikbud Ngawi tahun 2022 itu. Meski demikian, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Apriana enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengiyakan dirinya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Ngawi terkait permasalahan dana hibah itu.
“Kapasitas saya ke sini hanya dipanggil kejaksaan, untuk yang lain-lainnya biar pihak kejaksaan yang menjawab,” katanya singkat.
Berbeda dengan para pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang hari ini juga turut diperiksa Kejari Ngawi. Mereka memilih bungkam tanpa mengeluarkan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang menantinya sedari pagi.
Mereka lebih memilih berlalu begitu saja saat dihujani pertanyaan dari para wartawan. Padahal, proses verifikasi, validasi dan pencairan dana itu seutuhnya kewenangan dari Dikbud Kabupaten Ngawi.
“Tanya pihak Kajaksaan saja,” kata Kasi Perencanaan Dibud Ngawi, Davin sambil berlalu begitu saja meninggalkan awak media.
Diketahui, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Ngawi telah getol menyidik aliran dana hibah Dikbud Ngawi senilai Rp19,1 miliar itu. Berbagai pihak yang terkait dengan kasus rasuah itu satu per satu dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik dari Pidsus Kejari Ngawi.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Ngawi, penerima hibah, hingga Sekretaris Dewan juga sudah dimintai keterangan. Meski demikian belum ada satu nama pun dari anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang mengusulkan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang terlihat datang ke Kejari Ngawi untuk memberikan keterangannya.