SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman sebagai tersangka penyimpangan dana hibah KONI Sleman 2010 dan 2011.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Selain Mujiman dua saksi juga akan dimintai keterangan. "Kami juga akan periksa lagi dua saksi untuk kasus ini. Tentu saja untuk menjadi pelengkap bagi laporan kami," ujar Kasi Datun Kejari Sleman, Yuniar, Selasa (18/12).
Dua saksi yang dimaksud Yuniar adalah Wakil Ketua Triyana dan Ketua Cabor Basket Andi Irawan. Pemeriksaan Mujiman sedianya dilakukan pekan lalu, namun pengacaranya meminta penangguhan. Hari ini Mujiman diperiksa penyidik Kejari Sleman.