Harian Jogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, memvonis mantan Kepala Desa Terong, Bantul, Sudirman Alvian yang tersandung kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) gempa 2006 divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp375 juta.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Majelis Hakim dengan hakim ketua Moch Mawardi menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran dana rekonstruksi pascagempa tektonik DIY pada 2006.
Fakta persidangan menunjukkan Sudirman yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pelaksana (PJP) program justru memotong dana untuk warga yang rumahnya rusak berat.
Masyarakat yang seharusnya menerima dana Rp15 juta diketahui tidak menerima secara utuh. Pemotongan yang dilakukan Sudirman kepada 145 kepala keluarga itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Namun untuk uang pengganti putusan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sudirman mengembalikan uang Rp66 juta sementara hakim menjatuhkan putusan lima kali lipat dari itu.
Penasihat Hukum terdakwa, Suswoto mengatakan putusan hakim terlalu tinggi dan memberatkan. Putusan hakim terkait ganti rugi tidak tepat karena dana tersebut tidak hanya dinikmati Sudirman sendiri melainkan sudah dibagi-bagi dengan anggota fasos. Terkait putusan ini pihak Sudirman masih pikir-pikir.
“Seharusnya tidak hanya dibebankan kepada klien kami saja, kan sudah dibagi-bagi," ungkap dia usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Andika Romadona juga menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim akan dibicarakan dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.