by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Regional - Rabu, 10 April 2013 - 15:32 WIB
BANTUL-Mantan Sekda Bantul Gendut Sudarto, terpidana empat tahun penjara kasus korupsi pengadaan bukuaan ajar bakal mengajukan pembebasan bersayarat. Gendut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Achiel Suyanto, kuasa hukum Gendut Sudharto menyatakan, pembebasan bersyarat tersebut rencananya akan diajukan pada Oktober mendatang, sebab kala itu kliennya telah menjalani dua per tiga kurungan yang dijatuhkan pengadian.
“Syaratnya kan harus menjalani dua per tiga hukuman dulu. Sekarang ini dia belum sampai dua per tiga jadi belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat,” katanya Selasa (9/4) sore.
Selain itu kata Achiel, Gendut harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta yang dijatuhkan pengadilan. Tanpa itu, pembebasan bersayarat tak dapat diajukan.
Ia mengklaim, klienya tersebut bersedia mengembalikan kerugian negara.
Gendut terbukti menerima gratifikasi atau suap kepada pejabat negara sejumlah Rp500 juta dari Murad Irawan terkait pengadaan buku ajar senilai Rp39 miliar.
Selain divonis emat tahun penjara hakim menjatuhkan denda senilai Rp200 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara.