“Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan dua tersangka lagi,” kata Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani saat menemui belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Seloharjo Bersih (ASB) di aula lantai II Kantor Kejari Bantul, Rabu (16/1). Sayang, Kajari enggan membeberkan lebih jauh seputar dua calon tersangka baru tersebut.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Selain menanyakan pengembangan penyelidikan kasus dakons di Dusun Dermojurang, kedatangan belasan warga ASB itu juga sebagai bentuk dukungan kepada dua tersangka yang telah ditahan. Yaitu Japari, mantan Sekretaris Desa Seloharjo selaku fasilitator sosial (fasos) dan Suparmo, anggota kelompok masyarakat (pokmas) selaku koordinator.
“Tersangka yang mantan perangkat desa itu bisa menjadi pintu bagi Kejari untuk mengungkap perangkat lain yang diduga turut terlibat. Tindak pidana korupsi (tipikor) biasanya berjamaah,” kata Kawiyan. Selain itu, Kawiyan juga meminta Kejari transparan soal pengembalian potongan dakons di sejumlah dusun selain Dermojurang.