Korupsi Bantul terus ditekan dengan berbagai upaya.
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membekali Kepala Dusun atau dukuh dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi. Aparat dusun dinilai rawan terlibat korupsi anggaran desa.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Tim dari Kejari Bantul pada Kamis (12/5/2016) siang memberikan pembekalan materi korupsi kepada aparat dusun di Kecamatan Pandak. Acara digelar di Dusun Ciren,Triharjo, Pandak diikuti para paguyuban Kepala Dusun serta Kepala Desa di Kecamatan Pandak.
Jaksa Fungsional Kejari Bantul Vivit Iswanto dalam acara itu menyampaikan, rentannya aparat dusun terjerat pidana korupsi. Mengingat tugas dan kewenangan aparat dusun yang berurusan dengan anggaran negara.
“Kadus [Kepala Dusun] juga berwenang sebagai pejabat yang mengesahkan data warganya terutama data warga penerima raskin atau penerima bantuan langsung tunai,” terang Vivit dalam acara itu, Kamis (12/5/2016).
Menurut Vivit, pembekalan materi korupsi bagi Kepala Dusun itu penting. Para Kepala Dusun antara lain mendapat materi pengetian dasar tindak pidana korupsi. Harapannya, perangkat dusun dapat meminimalkan kebocoran anggaran pembangunan desa.