Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa di Desa Trimulyo, Jetis dengan nilai kerugian mencapai Rp360 juta. Seorang mantan aparat desa beserta seorang pengusaha segera ditetapkan sebagai tersangka.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan, belum lama ini lembaganya menaikkan perkara dugaan korupsi di Dusun Kembangsongo, Trimulyo, Jetis dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Aparat Kejaksaan membidik dua modus dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, kegiatan sewa menyewa dan penjualan tanah kas desa oleh mantan aparat Desa Trimulyo yang dilakukan tanpa seizin gubernur.
Modus berikutnya, aparat desa juga menyewakan aset rumah toko (ruko) milik Pemerintah Desa namun keuntungan dari bisnis tersebut tidak masuk ke kas daerah namun diduga dikorupsi. Bahkan kata dia, penyusutan nilai aset yang disewakan secara ilegal juga dapat dihitung sebagai kerugian negara.
“Di DIY ini karena tanah kas desa adalah milik Sultan Grond [SG] maka setiap alih fungsi lahan desa harus seizin gubernur. Indikasi korupsinya di sana karena ada pelanggaran aturan. Kedua, hasil persewaan aset desa justru masuk kantong pribadi,” papar Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2017).
Ketut menyebut, ada puluhan ruko yang disewakan namun keuntungannya tidak masuk ke kas desa. Kejaksaan menghitung nilai kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp360-an juta. Perkara tersebut telah terjadi sejak 2014. Kejaksaan yang mendapat laporan dari masyarakat menyelidiki kasus ini dalam rentang waktu sekitar dua bulan.
Ketut memastikan, dalam waktu dua pekan ke depan Kejaksaan akan menetapkan tersangka perkara penyalahgunaan aset desa tersebut. Dua nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik.