regional
Langganan

KORUPSI BANTUL: Kejati DIY Bantah KPK Limpahkan Kasus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Andreas Tri Pamungkas Jibi Bisnis  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 9 Januari 2013 - 11:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi

Ilustrasi

JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membantah ada tiga perkara korupsi besar Bantul yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir tahun lalu.

Advertisement

“KPK tidak pernah menyerahkan perkara baik ke kejaksaan negeri atau tinggi,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DIY, Purwanto kepada Harian Jogja, Rabu (9/1/2013).

Menurut dia jika ada pelimpahan, ada berkas- berkas yang dikumpulkan oleh KPK ke kejaksaan. Atau setidak-setidaknya ada surat resmi yang dilayangkan oleh KPK.

“Seperti penyidik menyerahkan kasus ke Polri, ketika KPK melimpahkan harusnya ada data- data yang diserahkan. Kalau enggak setidaknya ada surat untuk silahkan menangani,” tutur Purwanto.

Advertisement

Oleh karenanya penyidikan kasus dugaan korupsi di Bantul sekarang ini, menurut dia murni kerja dari Kejaksaan Negeri Bantul, terutama untuk kasus Bantul Radio.

Hanya saja sejauh ini tak ada perkembangan berarti. Menurut Purwanto, yang dipersoalkan masih soal penghitungan kerugian negara. Untuk melakukan penghitungan Kejari Bantul pernah meminta bantuan dari Kejagung untuk menyewa tim apraisal, namun belum ada respons.

“Sampai saat ini belum [ada respons]. Masih diupayakan untuk menempuh langkah- langkah lain,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, terdapat tiga dugaan korupsi di Bantul yang dipelajari oleh KPK, termasuk di dalamnya adalah pembelian Bantul Radio Sangga Buana yang kini bernama Bantul Radio senilai Rp1,7 miliar.

Hal ini disampaikan Busyro saat penerimaan penghargaan Indonesia Public Relation Summit 2012 di Hotel Ina Garuda, pertengahan akhir bulan tahun lalu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati DIY karena nilai kerugian negara tak mencapai Rp1 miliar.

Advertisement
Rochimawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kejati DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif