Esposin, MADIUN -- Anggota Polres Madiun Kota yang menjadi terduga pelaku perusakan fasilitas umum di lapak usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun hanya mendapatkan sanksi internal.
Padahal, sebelumnya, Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyampaikan akan memproses hukum tindakan salah satu bhabinkamtibmas Polres Madiun Kota, TH. Kala itu, Dewa mengatakan akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 406 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : Salah Gunakan Narkoba dan Lakukan Pidana, 7 Anggota Polda Jatim Dipecat
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, langsung mencopot jabatan Aipda TH sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Tawangrejo. Kapolres menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan anggotanya.
“Yang bersangkutan sudah kita copot dari jabatannya. Ada unsur pidanannya karena ada perusakan. Akan dikenai Pasal 406,” kata Kapolres saat dihubungi Madiunpos.com, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga : Kejati Jatim Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,55 Triliun Sepanjang 2021
Pelaku melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo pada Minggu (5/12/2021) malam. Polisi berpangkat Aipda itu sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tawangrejo.
Kala itu, Kapolres pernah menyampaikan ada beberapa penyelesaian proses pidana dalam kasus tersebut, yakni praperadilan dan restorative justice. Dari hasil pemeriksaan, anggotanya melakukan perusakan fasilitas umum karena tidak diajak berkomunikasi saat pembangunan lapak UMKM di kelurahan tersebut.
Baca Juga : Duh, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Bertambah di 2021
“Ya lihat perkembangan pelaku terhadap korban. Korban dalam hal ini kan Pemkot Madiun. Pokoknya tergantung korban dan pelaku. Ada upaya minta maaf tidak. Ada upaya untuk memperbaiki tidak.”
Belakangan, korban, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mencabut laporan terkait kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, mengatakan hal itu. Korban, dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun, kata Tatar, telah mencabut laporan tindak perusakan tersebut.
Baca Juga : Penjelasan Tim Labfor Polda Jateng terkait Kebakaran RS Kariadi
“Yang jelas sudah ada pencabutan laporan. Korban sendiri, Pemkot, sudah ada perdamaian,” kata dia di mapolres, Kamis (30/12/2021).
Lantaran laporan sudah dicabut, lanjut dia, proses penyidikan tindak pidana perusakan fasilitas umum yang dilakukan anggota kepolisian itu tidak dilanjutkan. “Ini kan sudah dicabut laporannya. Berarti kan sudah tidak ada peristiwa itu lagi,” ujar Tatar.
Meski demikian, Aipda TH tetap mendapatkan sanksi internal dari Polres Madiun Kota. Tindakan pelaku dinilai melanggar kode etik kepolisian. “Kalau sanksi internal tidak bisa dihentikan,” jelasnya.