Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 70 buruh dari PT ST, menggelar mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Rabu (5/10/2016). Mediasi itu dilakukan karena buruh di PHK tanpa pesangon.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan, ke-70 buruh PT ST di PHK oleh perusahaan tanpa pesangon.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan mediasi agar hak-hak buruh yang di PHK dapat dipenuhi perusahaan," katanya.
Mediasi dilakukan secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB. Sampai berita ini diturunkan, mediasi masih berlangsung.