Semarangpos.com, SEMARANG — KM, terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau kekancingan Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Hari ini ada dijadwalkan pemeriksaan empat saksi. Dua tidak hadir, salah satunya terlapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova di Kota Semarang, Senin (17/4/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik Keraton Solo berlanjut dengan dilaporkannya pemalsuan kekancingan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Salah seorang terlapor yang dipanggil Polda Jateng adalah G.K.R. Wandansari alias Koes Murtiyah yang lebih kondang dengan sebutan Gusti Moeng atau Mbak Mung.
Menurut dia, terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa datang dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ia mengungkapkan KM merupakan satu-satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada pelaku lain dalam penyidikan perkara ini. Sejak dilaporkan pada 10 April 2017, kata dia, polisi telah meminta keterangan sekitar 16 saksi, termasuk ahli. "Ada ahli pidana serta ahli sastra untuk mengetahui materi yang terdapat dalam dugaan kekancingan palsu tersebut," katanya.
Polisi , lanjut dia, juga masih mendalami berapa banyak surat kekancingan yang dipalsukan. Menurut dia, tindak pemalsuan tersebut diduga sudah terjadi sejak Juni 2013.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di tengah memanasnya kembali konflik Keraton Solo, Sabtu (15/4/2017), diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar. Selanjutnya, terbuka kemungkinan Laboratorium Forensik Mabes Polri juga akan dilibatkan untuk mengecek keaslian dokumen yang diduga palsu tersebut.
KLIK DI SINI untuk Berita Penggeledahan Kraton Solo KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya