Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (G.K.R.) Wandansari alias Koes Murtiyah alias Mbak Moeng sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau kekancingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Dipanggil ulang untuk hadir pada 20 April," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Rabu (19/4).
Sebelumnya, Koes Murtiyah tidak memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 17 April. Selain Koes Murtiyah, penyidik juga memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut hari Kamis ini.
Menurut Djarod, saksi yang diperiksa hari Kamis ini yakni Pelaksana Tugas Paku Buwono XIII Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger. "Ada 74 pertanyaan yang diajukan," katanya.
Saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik yakni para penerima gelar bangsawan yang diduga dipalsukan tersebut. Namun, Djarod belum bersedia mengungkapkan nama-nama penerima gelar bangsawan itu.
Dalam penyidikan perkara yang membuntuti konflik Keraton Solo ini, kepolisian juga telah menggeledah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dalam penggeledahan kompleks istana di bekas Dusun Sala pada 15 April 2017 lalu itu diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya