“Selain Walhi, kami juga akan menggandeng akademisi lain,” kata Bariq.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Bariq, studi kelayakan penambangan di bukit Wonolelo perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan warga sekitar yang belum lama ini bergejolak menolak penambangan.
Sebagaimana diketahui, warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Etan Kali Opak itu berkali-kali menolak aktivitas pertambangan di bukit Wonolelo. Sebab, bukit tersebut diyakini sebagai pemecah puting beliung.
Di samping itu, pasca gempa 2006, lokasi di sekitar Bukit Wonolelo juga dinyatakan sebagai zona merah. Yakni, rawan akan bahaya longsor. Warga juga mengeluhkan rusaknya jalan Wonolelo akibat hilir mudik truk pengangkut material yang diduga melebihi batas muatan.
Sejatinya, Bariq menambahkan, Komisi C menghargai studi kelayakan yang telah dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul yang menjadi rujukan bagi Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengeluarkan izin penambangan.
“Karena warga meminta agar izin tersebut dikaji ulang, sebagai wakil rakyat kami wajib untuk melanjutkan aspirasi itu,” imbuh anggota Komisi C, Agung Laksmono.