GUNUNGKIDUL—Sebanyak 19 warga Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo mendatangi kantor Bupati Gunungkidul, Kamis (11/14) untuk mengadu. Mereka tidak terima karena nama mereka dicatut mendukung penutupan objek wisata alam Gua Pindul.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Usulan penutupan Pindul digagas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Edy Purwanto bersama Forum Warga Bejiharjo untuk Pindul (FWBP) dan Gunungkidul Corruption Watch Dadang Iskandar beberapa waktu lalu.
Mereka yang sebagian besar warga Dusun Bulu dan Karang Lor, Desa Bejiharjo tiba di kantor Bupati sekitar pukul 08.15 WIB, langsung ditemui Bupati Badingah, Sekretaris Daerah Budi Martono, Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anik Indarwati dan Camat Karangmojo Supadma.
Silamtoro, salah satu warga yang dicatut namanya mengaku tidak tahu menahu nama berikut tandatangannya tertera dalam lampiran permohonan penutupan Gua Pindul.
"Kami merasa tidak pernah tandatangan, tapi nama dan tandatangan kami ada, dipalsukan" katanya seusai audiensi dengan bupati. Atas pemalsuan tandatangan tersebut, Silamtoro merasa dirugikan dan dicemarkan namanya.
Menurut Silamtoro, belum diketahui pasti jumlah tandatangan yang dipalsukan. Yang jelas, kata dia, warga yang tidak terlibat dalam polemik Gua Pindul merasa dirugikan. Dia pun akan menempuh jalur hukum.
Namun sebelumnya, Silamtoro dan teman-temannya akan mengkonfirmasi warga lainnya yang bernasib serupa yaitu dipalsukan tandatangannya.
"Nanti kita akan tanya warga lainnya yang dipalsukan juga" ujarnya.
Sekadar diketahui, surat permohonan penutupan Gua Pindul yang diajukan Edy Purwanto, dadang dan FWBP sudah sampai ke beberapa instansi seperti Bupati Gunungkidul, Kepolisian Resort Gunungkidul, Komisi A DPRD Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Wonosari, pada 20 Maret lalu.
Budi Martono mengaku menerima surat permohonan penutupan Gua Pindul yang dilampirkan tandatangan warga Bulu dan Karang Lor.
Dia tidak mengetahui jika tandatangan dalam lampiran itu bukan tandatangan warga yang bersangkutan. Namun Pemkab siap memfasilitasinya.
"Kalau mau menuntut dengan jalur hukum silahkan melalui ranahnya dengan ke Polres, tentunya Polsek lebih dahulu. Asal tidak ada tindakan anarkis" katanya
Sementara Badingah meski tidak spesifik menanggapi tuntutan warga yang namanya dicatut oleh FWBP untuk menutup Pindul. Namun dia mengatakan mendukung pemberdayaan masyarakat untuk mengelola objek wisata agar bisa mandiri tanpa bantuan orang lain.
"Nek masyarakatnya berdaya pasti isa kuat. Nek wis kuat pasti mandiri. Nek wis mandiri pasti isa ngurusi desane dewe tanpa bantuan orang lain" jelasnya.
Salah satu anggota FWBP Rusmantoro alias Kenyit saat dikonfirmasi tudingan pemalsuan tandatangan warga untuk mendukung penutupan Gua Pindul, enggan berkomentar. Dia berkilah akan menanyakan terlebih dahulu kepada kepada yang lebih mengetahuinya. "Nggak tahu nanti saya tanyakan dulu" katanya singkat.